Sabtu, 25 Oktober 2014

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Sekilas Tentang Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik.

Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Langkah-langkah Mendirikan Koperasi 
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan
  3. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  4. Rapat Anggota
  5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
  • Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
  • Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi

A. Umum
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  8. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  9. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
  7. Nasional MUI.
  8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
  9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
  10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Daftar sarana kerja
  12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  15. Struktur Organisasi KSP
  16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
  8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
  13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  14. Daftar sarana kerja
  15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  17. Struktur Organisasi KJKS
  18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

Sumber:
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI GLOBALISASI

Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.

Seperti yang kita ketahui, bahwa perkembangan koperasi di indonesia sangat minim perhatian dari pemerintah sendiri. Bisa dilihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang mengeluh dalam permasalahan umumnya yaitu kurangnya sumber modal dan fasilitas pemasaran. Serta kebijakan- kebijakan yang membuat koperasi yang kurang produktif tentunya merasa keberatan. Sehingga, menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Selain itu beberapa tantangan yang akan dihadapi koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini semakin sulit. Diantaranya adalah  sebagai berikut :

1) Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ;
2) kendala dalam akses permodalan ;
3) kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi ; dan
4) belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.

Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu :

1) dimotivasi melalui pendidikan ;
2) sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ;
3) membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ;
4) memacu pengembangan usaha produktif ;
5) menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta
6) mempermudah mekanisme pendirian koperasi.

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.

Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.

Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.

Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan meubel.

Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.

Koperasi di Era Globalisasi Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.

Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata Presiden SBY"Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi 

Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.

Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi 

Tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.

Wujud keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat.

Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi koperasi dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan hasilnya sesuai yang diharapkan.

SUMBER :

Kecantikan



ARTIKEL KECANTIKAN

Setiap perempuan pasti ingin terlihat cantik terutama untuk menyenangkan pasangannya. Kecantikan memang bisa diperoleh dengan riasan wajah yang tepat dan cocok dengan tipe wajah, akan tetapi yang paling penting adalah merawat kecantikan wajah alami agar wajah tetap terlihat cantik walaupun tanpa riasan/make-up.

Terkadang sebagai sesama perempuan, kita sering membanding-bandingkan cara perawatan kecantikan kita dengan sahabat-sahabat kita, atau bahkan dengan para selebritis. Jangan terburu nafsu; perawatan kecantikan untuk seseorang belum tentu cocok untuk orang lain. Hal ini karena setiap perempuan memiliki keunikan kecantikan masing-masing; perawatan untuk perempuan berkulit normal tentu berbeda dengan perempuan berkulit kering.
Namun, apapun jenis perawatannya, ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan untuk merawat kecantikan alami:

Tidak perlu kosmetik berharga mahal untuk merawat kecantikan, tapi juga jangan pelit untuk memberikan perawatan yang tepat.

Mungkin kita hanya memerlukan krim wajah seharga lima puluh ribu rupiah, misalnya, untuk pemakaian sehari-hari agar kelembaban kulit wajah tetap terjaga. Namun, jika kita sudah berusia lanjut dan memerlukan perawatan ekstra, misalnya agar wajah tidak terlihat keriput dan kita membutuhkan serum seharga dua ratus ribu rupiah, jangan pelit-pelit pada kebutuhan diri sendiri. Yang perlu diperhatikan adalah faktor prioritas; jika memang perlu dana lebih untuk perawatan, jangan ragu-ragu, toh itu untuk kepentingan kita sendiri.


Selalu menjaga kebersihan kulit wajah dan tubuh.

Kebersihan adalah suatu keharusan dalam perawatan kecantikan. Kosmetik wajib yang harus selalu digunakan oleh perempuan di segala usia adalah pelembab dan pembersih wajah.Tentu saja pelembab dan pembersih wajah ini banyak sekali macamnya, dan kita harus menggunakan kosmetik yang cocok untuk kulit kita. Mungkin ada perempuan yang tidak bisa menggunakan sabun wajah sebagai pembersih dan lebih memilih memakai cleansing milk dan toner; ada juga yang berkulit sensitif dan lebih memilih menggunakan facial foam. Begitu juga dengan kulit tubuh. Mungkin ada yang memilih menggunakan sabun cair dengan pelembab sebagai pembersih tubuh, dan mungkin ada yang lebih suka menggunakan soap bar untuk membersihkan kulit tubuh. Apapun pilihannya, intinya adalah menjaga kebersihan kulit.


Berikut ini tips perawatan kulit:
  • Bersihkan wajah dengan pembersih dan penyegar yang cocok dengan jenis kulit setiap pagi dan malam hari
  •  Bubuhkan pelembab. Untuk perempuan yang telah berusia lanjut mungkin dapat diikuti dengan penggunaan serum dan eye cream agar kulit tidak tampak berkerut. Sebaiknya pelembab tidak hanya digunakan pada pagi hari saja, tapi juga pada malam  hari, misalnya dengan night cream.
  • Bubuhkan bedak tabur untuk wajah setelah menggunakan pelembab. Gunakan foundation dan compact powder hanya pada saat-saat tertentu saja, misalkan untuk riasan ke undangan atau acara-acara formal lainnya. Hindarkan penggunaan alas bedak untuk riasan sehari-hari agar pori-pori kulit tetap terawat.
  • Lakukan perawatan masker wajah paling tidak seminggu sekali dan scrub wajah paling tidak sebulan sekali. Hal ini penting untuk mengangkat sel-sel kulit mati dan menjaga kelembaban kulit serta merawat pori-pori.
  • Selalu membersihkan wajah sebelum tidur, baik dengan cleansing milk ataupun facial wash. Hal ini untuk mencegah timbulnya jerawat di wajah.
  • Gunakan body lotion atau body cream ke seluruh tubuh setiap sehabis mandi agar kelembaban kulit tetap terjaga. Untuk yang sering beraktifitas di bawah sinar matahari, jangan lupa kenakan pelembab dengan SPF dan UV filter.
  • Mandilah minimal 2 kali sehari, atau setiap kali setelah beraktifitas yang menguras keringat. Gunakan sabun yang cocok dengan jenis kulitBerolahraga untuk menjaga kecantikan diri.

Berolahraga untuk menjaga kecantikan diri

Kecantikan tidak hanya diperoleh dari perawatan dengan kosmetik yang tepat, tapi juga dari kebugaran tubuh. Kecantikan alami akan lebih terjaga jika kita rajin berolah raga. Tidak perlu olah raga berat untuk menjaga kebugaran tubuh, yang penting adalah tubuh diberi kesempatan untuk bergerak agar otot-otot tubuh tergerakkan. Jangan lupa untuk selalu melakukan pemanasan sebelum berolah raga agar tidak terjadi cedera.



Berikut ini adalah tips untuk berolah raga:
  • Jalan kaki di pagi hari selama 45-60 menit. Lakukan paling tidak tiga kali dalam seminggu. Hal ini pun dapat dilakukan dengan menggunakan treadmill.
  • Bersepeda. Buatlah target berbeda setiap kali bersepeda, misalnya hari ini jarak tempuhnya dua kilometer, mungkin besok tiga kilometer. Lakukan bersepeda paling tidak empat kali seminggu.
  • Untuk yang memilih berolah raga energik, mungkin bisa melakukan aerobik, salsa atau taebo. Lakukan selama satu jam, tiga kali dalam seminggu.
  • Latihan beban. Jika memilih untuk berolah raga di gymnasium, lakukan latihan beban. Jangan lupa buat target; misalnya bulan ini latihan beban dengan berat beban lima kilo, bulan depan tingkatkan menjadi enam atau tujuh kilo.
  • Sebagian orang mungkin ada yang hobi berolah raga berat, seperti tenis, badminton, atau futsal. Lakukan secara teratur 1-2 kali seminggu, dan jangan lupa untuk selalu melakukan pemanasan tiap kali berolah raga.

Mengatur pola makan yang baik

Memiliki bentuk tubuh ideal tentu menjadi idaman setiap perempuan. Salah satu cara untuk memperolehnya adalah dengan mengatur pola makan. Tentu tidak salah jika kita senang makan coklat atau es krim, tetapi kita harus mengimbanginya dengan mengonsumsi makanan yang berserat dan berprotein. Kata kunci dalam diet pola makan adalah ‘cukup’. Kita boleh mengonsumsi apa saja yang kita sukai, asalkan dalam jumlah yang ‘cukup’ dan tidak berlebihan.

Berikut ini adalah tips pola makan untuk menjaga bentuk tubuh ideal:
  • Sarapan dengan makanan yang berkarbohidrat, seperti nasi, roti, jagung atau oat meal. Jika suka, dampingi dengan minum susu tinggi kalsium namun rendah lemak.
  • Selingi jam makan antara sarapan dan makan siang dengan cemilan sehat, seperti dua potong brownies kukus dengan segelas jus buah atau yoghurt.
  • Makan siang dengan menu lengkap karbohidrat, protein dan lemak dalam jumlah yang seimbang. Nasi atau kentang, sayur dan sepotong daging sudah sangat cukup. Variasikan menu agar tidak bosan.
  • Makanlah cemilan manis di sore hari, seperti cake atau bolu kukus, dengan secangkir teh tawar. Hal ini baik untuk menahan lapar sebelum makan malam.
  • Makan malam dengan menu protein nabati. Hindari mengonsumsi protein hewani, karbohidrat dan lemak berlebih di malam hari. Makan malam dengan menu salad sayuran atau buah dapat menjadi pilihan diet yang baik.
  • Selalu minum air putih setelah makan.
Istirahat yang cukup

Salah satu hak tubuh adalah beristirahat. Dengan beristirahat, tubuh menjadi rileks dan dengan sendirinya mengumpulkan kembali energi dan kekuatan untuk beraktifitas. Tidur cukup di malam hari adalah istirahat yang paling baik; beberapa orang mungkin menambahnya dengan tidur siang dalam waktu yang singkat untuk tetap menjaga kebugaran tubuh.

Berikut ini adalah tips beristirahat: 

Tidurlah minimal 6-8 jam setiap harinya. Hal ini dapat menjaga kesegaran wajah, kulit dan tubuh. 

Hindarkan minuman berkafein, bersoda dan mengandung asam menjelang beristirahat. Ini untuk mencegah perut kembung yang dapat mengganggu kesehatan

Minumlah segelas air putih sebelum tidur. Pagi hari setelah bangun, minumlah lagi segelas air putih. Hal ini baik untuk memperlancar metabolisme tubuh. 

Beberapa orang mungkin memilih untuk minum segelas susu hangat sebelum tidur. Pilihlah susu yang rendah kalori dan lemak agar tidak terjadi penimbunan lemak. 


SUMBER :
  http://mediasehat.com/konten1no101