Kamis, 16 Oktober 2014

Wajah Koperasi Saat Ini


Sebelum kita membahas bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini, akan lebih baik jika kita sedikit mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri, sehingga kita akan paham benar, bagaimana perubahan koperasi Indonesia yang dahulu dan sekarang. Sehingga kita dapat evaluasi apa yang salah dari pengaturan koperasi sekarang yang kini tidak terlihat lagi disekitar pemukiman kita, walaupun sebenarnya koperasi itu ada. Dapat dikatakan koperasi sekarang itu “hidup segan matipun tak mau” itulah ungkapan yang pas untuk perkembangan koperasi Indonesia saat ini. Baiklah, sebaiknya kita ulas dari awal terbentuknya koperasi.



Koperasi pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang saya baca, menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.  Kondisi ini sangat disayangkan untuk kemajuan Indonesia. Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. 

Ada  beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Apa yang sebenarnya yang membuat koperasi non aktif.

Sekarang koperasi mulai ditinggalkan, lihat saja apakah koperasi masih terlihat di kota-kota besar Indonesia? Apakah yang menyebabkan koperasi di kota-kota besar Indonesia sudah jarang terlihat? Salah satunya adalah koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap. Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi untuk mengembangkan koperasi. Ditambah banyaknya mini market yang semakin menjamur dimana-mana, yang dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau pula. Dan mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market tersebut, dapat menaikkan gengsi mereka.

Koperasi adalah institusi (lembaga) tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19. Sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Sedangkan Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18. Sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Koperasi Indonesia salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”  di lihat dari contoh berikut ini:

·         koperasi tani dan nelayan di Indonesia.
·         Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat pesat.
·         sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh masyarakat indonesia.

Pelopor dari koperasi adalah Drs. Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju, koperasi lahir sebagai gerakan melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini adalah sebagai gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.

Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.

Dukungan pemerintah dari berbasis sektor – sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung  program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I. Memiliki ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi.  Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan pemerintah TNI dan sebagainya. Sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru. Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok termasuk para peneliti dan media massa.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN:

1.         Tahun 1945 Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

2.         Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.


3.         Tahun 1947 – 1948 Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja

4.         Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya.


5.         Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

6.         Tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim


7.         Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

8.         Tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA)


9.         Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi

10.     Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi


PERMASALAHAN KOPERASI:

Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:

1.            Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2.            Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. 

3.            Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4.            Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

5.            Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

6.            Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.

7.            Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh:

a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.

b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.

Koperasi terlalu bersantai-santai, selalu berfikir pemerintah akan  membantu semua yang akan dilakukan oleh pengurus-pengurus koperasi. Tidak ada usaha yang nyata dari pengurus-pengurus koperasi dalam mengembangkan koperasi, sehingga koperasi masih dianggap layak untuk dipertahankan. Pengurus-pengurus koperasi kurang kreatif dalam menambah modal untuk koperasi, hanya mengandalkan simpanan anggota dan laba dari barang yang dijual.

Mengapa koperasi bisa jatuh? Karena jika kita telusuri dengan seksama, ternyata pengawas dan pengurus-pengurusnyalah yang berbuat curang. Dapat kita lihat dipelosok-pelosok desa, yang menjadi pengurus di koperasi tersebut adalah pengemuka-pengemuka desa tersebut yang disegani oleh warga di desa tersebut, dan pengawasnya adalah warga biasa di desa tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, maka pengawas akan merasa segan untuk menegurnya, karena pengurus adalah orang terpandang di desa tersebut. Atau bisa saja, pengurus lebih berintelektual dari pada pengawas, sehingga pengawas tidak mengetahui ada kecurangan yang dilakukan oleh pengurus. Dan bila itu terus terjadi, maka dapat dibayangkan untuk beberapa waktu yang akan datang, koperasi tersebut tidak bisa dijamin keberadaannya.

Walaupun koperasi Indonesia sekarang kurang diperhitungkan, namun jangan sampai  dipikiran kita yang tertanam hanya ada hal-hal yang negatif dari koperasi, selalu menyalahkan kekurangan koperasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan akibat yang akan ditimbulkan dari yang dilakukan tersebut, tapi ingat pula hal-hal positif dari koperasi yang sangat bermanfaat jika di berlakukan dengan semestinya. Inti dari koperasi adalah kumpulan-kumpulan orang, bukan kumpulan-kumpulan modal. Jadi semakin banyak anggota, maka akan semakin baik dan jayalah koperasi.

Saya sebagai warga Indonesia yang baik, cinta damai dan menginginkan kemapanan untuk kehidupan yang lebih baik, berangan-angan bahwa koperasi Indonesia bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan. Kembali keidelisme koperasi yang sebenarnya. Menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan baik dengan harga terjangkau. Menjadi menarik untuk di perhitungkan dalam bermasyarakat. koperasi tersebutpun bisa mensejahterakan anggotanya. Dan memiliki sifat saling bergotong-royong untuk membantu sesama untuk kehidupan yang  lebih baik.

Jadi sampailah kita pada kesimpulan, apa yang bisa kita petik dari perjalanan koperasi kita dari dulu sampai sekarang? Pastinya banyak sekali pemikiran-pemikiran yang baik maupun tidak baik terhadap koperasi kita. Diawali dengan idealisme-idealisme yang di miliki oleh koperasi, sampai dengan bobroknya kondisi koperasi di Indonesia. Dimana sebenarnya kondisi koperasi saat ini masih sangat baik dijalankan di pedesaan, namun sebaliknya diperkotaan koperasi tidak lagi terlihat, yang terlihat hanyalah mini market-mini market yang menggurita di setiap jalan. Mini market tersebut adalah pesaing yang sangat berat bagi koperasi diperkotaan saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar