Menduduki
kursi menjadi seorang menteri koperasi sangat tidak lah gampang terlebih lagi
jika kita menjadi menteri koperasi,ditambah lagi keadaan koperasi indonesia
saat ini sedang tidak bagus.menyambung ke judul artikel yang kita buat adalah
“Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi”,pertanyaan yang pertama kali muncul adalah
“Apa Yang Bisa Anda Lakukan Jika Menjadi Menteri Koperasi”?jawaban yang simple
adalah merubah koperasi indonesia saat ini lebih baik dari pada sebelumnya dan
mengolahnya lebih profesional lagi.sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi
alangkah baik nya kita mengenal dulu koperasi itu seperti apa,yang anda ketahui
Koperasi adalah Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama,Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial dan
beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.setelah kita
mengetahui pengertian tentang koperasi barulah tau tujuan utama koperasi itu
apa,koperasi didirikan sebagai untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung.
Badan
usaha pertama kali yaitu yang di pelopori oleh Bung Hatta,tumbuh atau dari
kelas mengah atau disebut juga kalangan rakyat.disebabkan oleh penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial ditumbulkan dari sistem kapitalisme yang
semakin tinggi,dengan berputar nya waktu sampailah pada tahun 1908 dimana budi
utomo didirikan oleh Dr.Sutomo sebagi peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan perekonomian rakyat.pada
tahun 1927 serikat dagang islam,yang bertujuan sebagai memperjuangkan kehidupan
ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan tahun1929 berdiri lah Partai nasional
Indonesia dalam memperjuangkan penyebarluasaan semangat koperasi.pada tahun 1933 barulah keluar UU yang
serupa dengan UU no. 431 sehingga dapat mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya.tahun 1942 saat jepang
menduduki indonesia,lalu jepang juga mendirikan koperasi yang dinamakan kumiyai
awal nya koperasi ini berjalan sangat baik dan fungsinya berubah derastis
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,dan menyengsarakan rakyat
indonesia setelah indonesia merdeka,pada tanggal 12 juli 1947,pergerakan
koperasi indonesia mengadakan kongers koperasiyang pertama di Tasikmalaya lalu
kemudian disebut sebagai hari Koperasi Indonesia.
Sedikit Sejarah mengenai koperasi indonesia.seperti yang sudah dikatakan di atas tadi tujuan koperasi adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomui anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum nya bergabung dengan koperasi.dapat disimpulkan bahwa koperasi bukan hanya memperdulikan pendiri atau pemilik tapi lebih kepada mensejahterakaan masyarakat yang sangat luar termasuk dalam amggotanya.
Untuk
mencapai semua tujuan koperasi yang telah direncanakan tersebut,tentunya
koperasi membutukan seorang menteri koperasi yang baik,bertanggung jawab segala
ucapaan nya nanti,profesional,dan jujur.sesuai judul artikel saya “Jika Aku
Menjadi Menteri Koperasi”saya akan mengandai-andai bila mana suatu hari nanti
menjadi menteri koperasi.agar kita
menjadi meneteri koperasi yang dapat diharapkan oleh masyarakat ada beberapa
hal yang harus diketahui agar nanti nya dapat merubah koperasi indonesia
berubah lebih baik lagi kedepannya,mungkin pertama yang harus dilakukan adalah
mengembalikan image koperasi indonesia kembali seperti dulu lagi.seperti berita
yang pernah kita dengar koperasi pernah terkena masalah dengan para anggotanya
dan kehilangan kepercayaan dari para anggota tersebut.mengembalikan kepercayaan
sesorang yang sudah tidak percaya lagi memang tidak mudah namu hal ini adalah
kunci dari koperasi kembali berjaya seperti dahulu.
Permasalahan
koperasi berikut nya adalah kepengurusannya kurang profesional.setelah semua
berhasil mengembalikan kepercayaan para anggota,lalu kita harus menyusun
strategi kedua yaitu memperbaiki kepungurusan koperasi.hampir semua daerah
indonesia yang pngurus koperasi lanjut usia semua,jelas faktor seperti ini
sangat berpengaruh kepada terhadap prospek kerja yang nantinya akan berpengaruh
terhadap perkembangan dan intergritas koperasi itu sendiri.yang dilakukan selanjutnya adalah
dengan merekrut para pemuda-pemuda yang memiliki integritas dan pemikiran nya
yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas
koperasi.berikutnya adalah dengan mengubah cara pandang mereka unuk mendirikan
dan memajukan koperasi dengan berasaskan kebersamaan dan gotong-royong.
Andai
aku jadi mentri koperasi, baik ini impian aku bila menjadi mentri koperasi. Sedih
bila melihat perkembangan koperasi akhir-akhir ini, jelas tidak tampak adanya
reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter. data yang saya
temukan sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat.
Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program
menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD
harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun
sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena
telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar
46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Sebenarnya masih
cukup besar harapan kita kepada koperasi.
Memasuki tahun 2000
posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit
yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat
dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25%
dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan
kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi
yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian
koperasi.
Permasalahan
yang sering ditemui dalam perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari
atas tetapi dari atas, artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Imej koperasi
sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia
sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit
ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan –
perusahaan besar. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
Masyarakat yang
menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen
seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat
belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun
sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen
juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
Salah
satu cara yang dapat dilakukan saya akan membangun koperasi, baik sebagai badan
usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, dengan
berkoperasi saya dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk
digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan
menguatnya posisi ekonomi pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik
sehingga posisi tawar akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam
penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal
tersebut dimungkinkan koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat
potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan
tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek
produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.
Mengacu
pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari
2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi adalah unsur pelaksana pemerintah
dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi di Indonesia. Tugas
Kementerian Koperasi adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi di Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi. Misi saya
bila jadi mentri koperasi: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan
nasional melalui perumusan kebijakan nasional, pengkoordinasian perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi serta peningkatan sinergi dan peran aktif
masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing
dan kemandirian koperasi secara
sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional
Saya akan mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan
memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi
yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi pada
berbagai tingkatan pemerintahan. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan
kemandirian koperasi di pasar dalam dan luar negeri, mengembangkan sinergi dan
peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi, memberikan
pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akun table,
membantu menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah, yang
meliputi koordinasi, perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan
administratif kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian negara koperasi
dan usaha kecil dan menengah
Membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di
dalam maupun di luar kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah
yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan, mengkoordinasikan
perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan kementerian
negara koperasi dan UKM, memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar,
lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas, mengadakan
pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta
pembangunan, mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, rumah
tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian negara
koperasi dan usaha kecil dan menengah, mengkoordinasikan perumusan konsepsi
pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana kementerian negara
koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam rangka meningkatkan dayaguna dan
hasilguna seluruh satuan unit kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah,
Solusi untuk
mengatasi permasalahan yang dihadapai kopersai pada saat ini. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan reposisi
peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil.
Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator
dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha
kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik
pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan
pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan permasalahan yang dihadapi
koperasi dapat ditangani sekaligus. Dalam
hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang
selama ini seakan “diharamkan” untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan
dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa
koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang
pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Intinya
semoga koperasi diindonesia ini semakin membaik, dan permasalahannya satu
persatu bisa diselesaikan, tanpa merugikan satu sama yang lain, kesadaran atas
jabatan masing-masing atas posisinya bisa dipertanggung jawabkan atas tugas
yang diberikan oleh Negara, dan koperasi diindonesia bisa lebih ditingkatkan
lagi , bisa lebih maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar