Sebelum
kita membahas bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini, akan lebih baik jika
kita sedikit mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri,
sehingga kita akan paham benar, bagaimana perubahan koperasi Indonesia yang
dahulu dan sekarang. Sehingga kita dapat evaluasi apa yang salah dari
pengaturan koperasi sekarang yang kini tidak terlihat lagi disekitar pemukiman
kita, walaupun sebenarnya koperasi itu ada. Dapat dikatakan koperasi sekarang
itu “hidup segan matipun tak mau” itulah ungkapan yang pas untuk perkembangan
koperasi Indonesia saat ini. Baiklah, sebaiknya kita ulas dari awal
terbentuknya koperasi.
Koperasi pertamakali diperkenalkan
di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang
pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan
tuntutannya terhadap koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali
hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kondisi
koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang saya baca,
menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi
yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu
mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.
Kondisi ini sangat disayangkan untuk
kemajuan Indonesia. Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi.
Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Apa yang sebenarnya yang membuat koperasi non aktif.
Sekarang koperasi mulai
ditinggalkan, lihat saja apakah koperasi masih terlihat di kota-kota besar
Indonesia? Apakah yang menyebabkan koperasi di kota-kota besar Indonesia sudah
jarang terlihat? Salah satunya adalah koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan
anggota-anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap. Sehingga dapat
dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi untuk mengembangkan
koperasi. Ditambah banyaknya mini market yang semakin menjamur dimana-mana,
yang dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan
harga terjangkau pula. Dan mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market
tersebut, dapat menaikkan gengsi mereka.
Koperasi adalah
institusi (lembaga) tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama
antar individu, yang berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal
“Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19. Sering
disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Sedangkan Koperasi
Modern didirikan pada akhir abad 18. Sebagai jawaban atas masalah-masalah
sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi Indonesia salah satu bentuk
pengamalan terhadap pancasila dan bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa
dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”
di lihat dari contoh berikut
ini:
·
koperasi tani dan nelayan di Indonesia.
·
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju dan di negara berkembang memang sangat pesat.
·
sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah
diperkenalkan oleh masyarakat indonesia.
Pelopor dari koperasi adalah Drs.
Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara
maju, koperasi lahir sebagai gerakan melawan ketidak adilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di
indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini
adalah sebagai gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui
kongres koperasi di Tasikmalaya.
Di negara berkembang seperti negara
indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan mencapai
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan
tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan
kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.
Dukungan pemerintah dari berbasis sektor – sektor
primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD
sebagai koperasi program yang didukung program
pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk
mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I. Memiliki ciri yang
menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk
melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah,
seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan pemerintah TNI dan
sebagainya. Sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru. Sehingga nasib
koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok
termasuk para peneliti dan media massa.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN:
1.
Tahun 1945 Koperasi masuk dalam
tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian
Kemakmuran.
2.
Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam
Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri
sendiri mengurus soal koperasi.
3.
Tahun 1947 – 1948 Jawatan Koperasi
dibawah pimpinan R. Suria Atmadja
4.
Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi
RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan
koperasi di beberapa daerah lainnya.
5.
Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang
berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan
di Jakarta.
6.
Tahun 1954 Pembina Koperasi masih
tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim
7.
Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi
bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8.
Tahun 1960 Perkoperasian dikelola
oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA)
9.
Tahun 1963 Transkopemada diubah
menjadi Departemen Koperasi
10.
Tahun 1964 Departemen Koperasi
diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi
PERMASALAHAN KOPERASI:
Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun
terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara
maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam
dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya
daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari
atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
4.
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak
terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat
pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di
daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua
Untung Duluan.
5.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga
menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6.
Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak
pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan
pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha.
Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas
dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak
dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi
produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
7.
Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya
berfungsi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh:
a) Pengurus dan Badan
Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada
umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga
kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha
dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.
b) Mekanisme hubungan dan
pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer)
masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.
c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.
Koperasi terlalu bersantai-santai,
selalu berfikir pemerintah akan membantu semua yang akan dilakukan oleh
pengurus-pengurus koperasi. Tidak ada usaha yang nyata dari pengurus-pengurus
koperasi dalam mengembangkan koperasi, sehingga koperasi masih dianggap layak
untuk dipertahankan. Pengurus-pengurus koperasi kurang kreatif dalam menambah
modal untuk koperasi, hanya mengandalkan simpanan anggota dan laba dari barang
yang dijual.
Mengapa koperasi bisa jatuh? Karena
jika kita telusuri dengan seksama, ternyata pengawas dan
pengurus-pengurusnyalah yang berbuat curang. Dapat kita lihat dipelosok-pelosok
desa, yang menjadi pengurus di koperasi tersebut adalah pengemuka-pengemuka
desa tersebut yang disegani oleh warga di desa tersebut, dan pengawasnya adalah
warga biasa di desa tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, maka pengawas akan merasa
segan untuk menegurnya, karena pengurus adalah orang terpandang di desa
tersebut. Atau bisa saja, pengurus lebih berintelektual dari pada pengawas,
sehingga pengawas tidak mengetahui ada kecurangan yang dilakukan oleh pengurus.
Dan bila itu terus terjadi, maka dapat dibayangkan untuk beberapa waktu yang
akan datang, koperasi tersebut tidak bisa dijamin keberadaannya.
Walaupun koperasi Indonesia sekarang
kurang diperhitungkan, namun jangan sampai dipikiran kita yang tertanam
hanya ada hal-hal yang negatif dari koperasi, selalu menyalahkan kekurangan
koperasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan
akibat yang akan ditimbulkan dari yang dilakukan tersebut, tapi ingat pula
hal-hal positif dari koperasi yang sangat bermanfaat jika di berlakukan dengan
semestinya. Inti dari koperasi adalah kumpulan-kumpulan orang, bukan
kumpulan-kumpulan modal. Jadi semakin banyak anggota, maka akan semakin baik
dan jayalah koperasi.
Saya sebagai warga Indonesia yang
baik, cinta damai dan menginginkan kemapanan untuk kehidupan yang lebih baik,
berangan-angan bahwa koperasi Indonesia bisa berjaya kembali seperti pertama
kali didirikan. Kembali keidelisme koperasi yang sebenarnya. Menjadi wadah
masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan baik dengan harga terjangkau.
Menjadi menarik untuk di perhitungkan dalam bermasyarakat. koperasi tersebutpun
bisa mensejahterakan anggotanya. Dan memiliki sifat saling bergotong-royong
untuk membantu sesama untuk kehidupan yang lebih baik.
Jadi sampailah kita pada kesimpulan,
apa yang bisa kita petik dari perjalanan koperasi kita dari dulu sampai
sekarang? Pastinya banyak sekali pemikiran-pemikiran yang baik maupun tidak
baik terhadap koperasi kita. Diawali dengan idealisme-idealisme yang di miliki oleh
koperasi, sampai dengan bobroknya kondisi koperasi di Indonesia. Dimana
sebenarnya kondisi koperasi saat ini masih sangat baik dijalankan di pedesaan,
namun sebaliknya diperkotaan koperasi tidak lagi terlihat, yang terlihat
hanyalah mini market-mini market yang menggurita di setiap jalan. Mini market
tersebut adalah pesaing yang sangat berat bagi koperasi diperkotaan saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar