Kamis, 27 November 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI

JAMES A.F STONER mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.Perkerjaan untuk mengkordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut “PENGORGANISASIAN” (organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer.STRUKTUR ORGANISASI dapat diartikan sebagai susumam dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.Selain itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walawpun sumber daya manusia didalamnya silih berganti.

Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik yang membedakan dengan yang lai. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapatan mengenainya.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL

Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria organisasi koperasi

KRITERIA
PENGERTIAN
Subtansi
Suatu sistem sosial
Hubunganterhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorintasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi


SUB-SUB SISTEM ORGANISASI KOPERASI TERDIRI DARI
Ø  Individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø  Pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
Ø  Bagan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat


ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
Ropke mengindetifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
Ø  Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø  Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekomoni mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
Ø   Memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi
Ø  Mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

ORGANISASI KOPERASI TERDIRI DARI BEBERAPA PIHAK SEBAGAI BERIKUT :
Ø  ANGGOTA KOPERASI, baik sebagi konsultan akhir sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Ø  BADAN USAHA KOPERASI, kesatuan dari anggota, pengelolah, dan pengawasan koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi social anggotanya melalui perusahaan koperasi
Ø  ORGANISASI KOPERASI, badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkta organisasi koperasi, yaitu :
Ø  Rapat anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pengawasan
Ø  Pengelola
  
RAPAT ANGGOTA

Rapat anggota merupakan wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi.disamping itu setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota.

Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut :
·            Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·            Rapat anggota dihadirkan oleh anggota yang pelaksaannya diatur dalam anggara dasar.

Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.sebagai salah satu lembaga rapat anggota memliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tatatertib, yang ketentuannya nersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelolah usaha koperasi.

Pasal 23 UUD No.25 Tahun 1992, rapatan anggota menetapkan :
·            Anggaran dasar
·            Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·            Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·            Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan tugasnya
·            Pembagia sisa hasil usaha
·            Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi

Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian anggapan bahwa rapat anggota lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.


PENGURUS

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelolah organisasi dan usaha.Idealnya pengurusan koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pihak koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana kepurusan rapat anggota sangat starategis dan menentukan maju mundurnya koperasi.

Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :

PENGURUSAN BERTUGAS :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggaran rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

PENGURUSAN BERWENANG :
Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentiaan anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keptusan rapat anggota.

Berdasarkan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi.tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki indentitas tersendiri.


 PENGAWASAN
Ø  
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawasan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi.sedangkan ayat (2) menyatakan pengawasan berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

PENGELOLA
Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.Karena itu kedudukan pengelolahan adalah pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

MANAJEMEN KOPERASI

Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipasi. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiapunsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
·   Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijkan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. kebijakan yang bersifat sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
·     Pengurusan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam pengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·    Pengawasan mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawasan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan pengelolahan usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

A.H.Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat dari tiga sudut pandangan, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandanagan organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota, pengurus, dan pengawasan. Untuk itu hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.Unsur pengawasan seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

A.H.Gopar menyimpulkan bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanaan sebaik-baiknya kepada anggota.
 Dari sudut pandang proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendara daging dalam organisasi koperasi.karena itu manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir ditinjauh dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.

Manajemen koperasi berlandaskan kekeluargaan dan gotongroyong yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi, yaitu bersifat demokrasi yaitu :

a)      KEKUASAAN TERTINGGI
Semua kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan didalam suatu koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan dimana setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya simpanan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang yang sama yaitu satu orang satu hak suara. Pengurus dalam hal ini hanyalah melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang telah dituangkan dalam bentuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga.Pengurus berhak hanya dalam merumuskan kebijaksanaan pelaksanan keputusan-keputusan.

b)      PENGURUS DAN BADAN PEMERIKSA
Anggota yang dikuasakan oleh anggota untyk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu .badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijaksanan-kebijaksanaan sebagaimana telah dituangkan didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi koperasi diurus secara bersma-sama oleh anggota untuk kepentingan anggota sendiri.

c)      PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya pada umumnya.Karena itu yang menjadi ukuran bagi keberhasilan suatu koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar melainkan diukur dari banyak anggota dan masyarakat memperoleh pelayanaan koperasi.

d)     USAHA KOPERASI
Bentuk usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung yang sebesar-besarnya.Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha bersama maka pilihan usaha koperasi ditentukan oleh kepntingan usaha atau mata pencahariaan anggota.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Ninik Widiyanti, Dra., Manajemen Koperasi, 1989
Arifin Sitio & Halomoan Tamba., Koperasi, 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar