JAMES A.F STONER
mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.Perkerjaan untuk
mengkordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi disebut “PENGORGANISASIAN” (organizing) dan dilakukan oleh seorang
manajer.STRUKTUR ORGANISASI dapat diartikan sebagai susumam dan hubungan
antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.Struktur organisasi
menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan
aliran pelaporannya.Selain itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan
kelanjutan hidup organisasi, walawpun sumber daya manusia didalamnya silih
berganti.
Koperasi sebagai sebuah
organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik yang membedakan dengan yang lai.
Berikut ini akan dibahas beberapa pendapatan mengenainya.
ORGANISASI KOPERASI
MENURUT HANEL
Menurut hanel, organisasi
koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi
koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
organisasi koperasi
KRITERIA
|
PENGERTIAN
|
Subtansi
|
Suatu
sistem sosial
|
Hubunganterhadap
lingkungan
|
Suatu
sistem yang terbuka
|
Cara
kerja
|
Suatu
sistem yang berorintasi pada tujuan
|
Pemanfaatan
sumber daya
|
Suatu
sistem ekonomi
|
SUB-SUB SISTEM
ORGANISASI KOPERASI TERDIRI DARI
Ø Individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø Pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
Ø Bagan
usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
ORGANISASI KOPERASI
MENURUT ROPKE
Ropke mengindetifikasi
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
Ø Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø Kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekomoni mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi
Ø Memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi
Ø Mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
ORGANISASI KOPERASI
TERDIRI DARI BEBERAPA PIHAK SEBAGAI BERIKUT :
Ø ANGGOTA
KOPERASI, baik sebagi konsultan akhir sebagai pengusaha yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Ø BADAN
USAHA KOPERASI, kesatuan dari anggota, pengelolah, dan pengawasan koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi social anggotanya melalui perusahaan koperasi
Ø ORGANISASI
KOPERASI, badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota
maupun non anggota
STRUKTUR ORGANISASI DI
INDONESIA
Struktur dan tatanan
manajemen koperasi Indonesia dapat diurut berdasarkan perangkta organisasi
koperasi, yaitu :
Ø Rapat
anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawasan
Ø Pengelola
RAPAT
ANGGOTA
Rapat anggota merupakan
wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi
untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka
mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Segala keputusan yang dikeluarkan
rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan
hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi.disamping
itu setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip
koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan
bukan kumpulan modal. Karena itu keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan
dibayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap
anggota.
Hal dimaksud juga
ditegaskan pada pasal 22 UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai
berikut :
·
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Rapat anggota dihadirkan oleh anggota
yang pelaksaannya diatur dalam anggara dasar.
Rapat anggota juga
diartikan sebagai institusi karena telah melembaga dalam organisasi koperasi
dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.sebagai salah satu
lembaga rapat anggota memliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tatatertib,
yang ketentuannya nersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelolah usaha
koperasi.
Pasal 23 UUD No.25
Tahun 1992, rapatan anggota menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
dan pelaksanaan tugasnya
·
Pembagia sisa hasil usaha
·
Penggabungan, peleburan, pendirian, dan
pembubaran koperasi
Rapat anggota harus
difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung jawaban pengurus
dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian anggapan bahwa rapat anggota
lebih bersifat seremonial dapat dihilangkan.
PENGURUS
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas
mengelolah organisasi dan usaha.Idealnya pengurusan koperasi sebagai perwakilan
anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa
wirakoperasi.
Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandat dari pihak koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang
sebagai pelaksana kepurusan rapat anggota sangat starategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi.
Pasal 30 merinci tugas
dan wewenang pengurus koperasi :
PENGURUSAN BERTUGAS :
Mengelola
koperasi dan usahanya
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggaran
rapat anggota
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
PENGURUSAN BERWENANG :
Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentiaan anggota sesuai
dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung
jawabnya dan keptusan rapat anggota.
Berdasarkan ketentuan
tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola
organisasi dan usaha koperasi.tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus
merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki
indentitas tersendiri.
PENGAWASAN
Ø
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawasan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi.sedangkan ayat (2)
menyatakan pengawasan berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
PENGELOLA
Mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional.Karena itu kedudukan pengelolahan
adalah pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
MANAJEMEN
KOPERASI
Watak manajemen
koperasi ialah gaya manajemen partisipasi. Pola umum manajemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen
koperasi.
Terdapat pembagian
tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiapunsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas).
Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
· Rapat anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijkan umum dibidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. kebijakan yang bersifat sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya rapat anggota diselenggarakan
sekali setahun.
· Pengurusan dipilih dan diberhentikan
oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang
kuasa rapat anggota dalam pengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
· Pengawasan mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawasan dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab
itu dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah
sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional
dibidang usaha. Hubungan pengelolahan usaha dengan pengurus koperasi adalah
hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H.Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat dari tiga sudut
pandangan, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandanagan organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota,
pengurus, dan pengawasan. Untuk itu hendaknya dibedakan antara fungsi
organisasi dengan fungsi manajemen.Unsur pengawasan seperti yang terdapat pada
alat perlengkapan organisasi koperasi pada hakekatnya adalah merupakan
perpanjangan tangan dari anggota untuk mendampingi pengurus dalam melakukan
fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
A.H.Gopar menyimpulkan bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanaan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dari
sudut pandang proses manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendara daging dalam
organisasi koperasi.karena itu manajemen koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir
ditinjauh dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya
partisipatif dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.
Manajemen
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan gotongroyong yang lebih terkenal dengan
landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen
koperasi, yaitu bersifat demokrasi yaitu :
a) KEKUASAAN
TERTINGGI
Semua
kebijaksanaan dan keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan didalam suatu
koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijaksanaan
permusyawaratan dimana setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya
simpanan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang yang sama
yaitu satu orang satu hak suara. Pengurus dalam hal ini hanyalah melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota yang
telah dituangkan dalam bentuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga.Pengurus
berhak hanya dalam merumuskan kebijaksanaan pelaksanan keputusan-keputusan.
b) PENGURUS
DAN BADAN PEMERIKSA
Anggota
yang dikuasakan oleh anggota untyk menggunakan kekayaan anggota yang telah
dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu .badan pemeriksa mewakili
anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut
kebijaksanan-kebijaksanaan sebagaimana telah dituangkan didalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga koperasi. ini mengandung arti bahwa usaha dan
organisasi koperasi diurus secara bersma-sama oleh anggota untuk kepentingan
anggota sendiri.
c) PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA
Untuk
menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat
sekitarnya pada umumnya.Karena itu yang menjadi ukuran bagi keberhasilan suatu
koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang
besar melainkan diukur dari banyak anggota dan masyarakat memperoleh pelayanaan
koperasi.
d) USAHA
KOPERASI
Bentuk
usaha kumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkinan untung
yang sebesar-besarnya.Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha
bersama maka pilihan usaha koperasi ditentukan oleh kepntingan usaha atau mata
pencahariaan anggota.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Ninik
Widiyanti, Dra., Manajemen Koperasi, 1989
Arifin
Sitio & Halomoan Tamba., Koperasi, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar