Kamis, 16 Oktober 2014

Andai Aku Jadi Mentri Koperasi


Menduduki kursi menjadi seorang menteri koperasi sangat tidak lah gampang terlebih lagi jika kita menjadi menteri koperasi,ditambah lagi keadaan koperasi indonesia saat ini sedang tidak bagus.menyambung ke judul artikel yang kita buat adalah “Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi”,pertanyaan yang pertama kali muncul adalah “Apa Yang Bisa Anda Lakukan Jika Menjadi Menteri Koperasi”?jawaban yang simple adalah merubah koperasi indonesia saat ini lebih baik dari pada sebelumnya dan mengolahnya lebih profesional lagi.sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi alangkah baik nya kita mengenal dulu koperasi itu seperti apa,yang anda ketahui Koperasi adalah Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama,Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial dan beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.setelah kita mengetahui pengertian tentang koperasi barulah tau tujuan utama koperasi itu apa,koperasi didirikan sebagai untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung.

Badan usaha pertama kali yaitu yang di pelopori oleh Bung Hatta,tumbuh atau dari kelas mengah atau disebut juga kalangan rakyat.disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial ditumbulkan dari sistem kapitalisme yang semakin tinggi,dengan berputar nya waktu sampailah pada tahun 1908 dimana budi utomo didirikan oleh Dr.Sutomo sebagi peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan perekonomian rakyat.pada tahun 1927 serikat dagang islam,yang bertujuan sebagai memperjuangkan kehidupan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan tahun1929 berdiri lah Partai nasional Indonesia dalam memperjuangkan penyebarluasaan semangat koperasi.pada tahun 1933 barulah keluar UU yang serupa dengan UU no. 431 sehingga dapat mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.tahun 1942 saat jepang menduduki indonesia,lalu jepang juga mendirikan koperasi yang dinamakan kumiyai awal nya koperasi ini berjalan sangat baik dan fungsinya berubah derastis menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,dan menyengsarakan rakyat indonesia setelah indonesia merdeka,pada tanggal 12 juli 1947,pergerakan koperasi indonesia mengadakan kongers koperasiyang pertama di Tasikmalaya lalu kemudian disebut sebagai hari Koperasi Indonesia.

Sedikit Sejarah mengenai koperasi indonesia.seperti yang sudah dikatakan di atas tadi tujuan koperasi adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomui anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum nya bergabung dengan koperasi.dapat disimpulkan bahwa koperasi bukan hanya memperdulikan pendiri atau pemilik tapi lebih kepada mensejahterakaan masyarakat yang sangat luar termasuk dalam amggotanya.

Untuk mencapai semua tujuan koperasi yang telah direncanakan tersebut,tentunya koperasi membutukan seorang menteri koperasi yang baik,bertanggung jawab segala ucapaan nya nanti,profesional,dan jujur.sesuai judul artikel saya “Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi”saya akan mengandai-andai bila mana suatu hari nanti menjadi menteri koperasi.agar kita menjadi meneteri koperasi yang dapat diharapkan oleh masyarakat ada beberapa hal yang harus diketahui agar nanti nya dapat merubah koperasi indonesia berubah lebih baik lagi kedepannya,mungkin pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan image koperasi indonesia kembali seperti dulu lagi.seperti berita yang pernah kita dengar koperasi pernah terkena masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggota tersebut.mengembalikan kepercayaan sesorang yang sudah tidak percaya lagi memang tidak mudah namu hal ini adalah kunci dari koperasi kembali berjaya seperti dahulu.

Permasalahan koperasi berikut nya adalah kepengurusannya kurang profesional.setelah semua berhasil mengembalikan kepercayaan para anggota,lalu kita harus menyusun strategi kedua yaitu memperbaiki kepungurusan koperasi.hampir semua daerah indonesia yang pngurus koperasi lanjut usia semua,jelas faktor seperti ini sangat berpengaruh kepada terhadap prospek kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan intergritas koperasi itu sendiri.yang dilakukan selanjutnya adalah dengan merekrut para pemuda-pemuda yang memiliki integritas dan pemikiran nya yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi.berikutnya adalah dengan mengubah cara pandang mereka unuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan berasaskan kebersamaan dan gotong-royong.

Andai aku jadi mentri koperasi, baik ini impian aku bila menjadi mentri koperasi. Sedih bila melihat perkembangan koperasi akhir-akhir ini, jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter. data yang saya temukan sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). 

Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.

 Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi.

Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Permasalahan yang sering ditemui dalam perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas tetapi dari atas, artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.

Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

Salah satu cara yang dapat dilakukan saya akan membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, dengan berkoperasi saya dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi. Misi saya bila jadi mentri koperasi: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional, pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi  serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi  secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional  

Saya akan mewujudkan kondisi  yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi pada berbagai tingkatan pemerintahan. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi di pasar dalam dan luar negeri, mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akun table, membantu menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah

Membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan, mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan kementerian negara koperasi dan UKM, memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas, mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta pembangunan, mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah, mengkoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna seluruh satuan unit kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah, 

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapai kopersai pada saat ini. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekaligus.  Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan “diharamkan” untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Intinya semoga koperasi diindonesia ini semakin membaik, dan permasalahannya satu persatu bisa diselesaikan, tanpa merugikan satu sama yang lain, kesadaran atas jabatan masing-masing atas posisinya bisa dipertanggung jawabkan atas tugas yang diberikan oleh Negara, dan koperasi diindonesia bisa lebih ditingkatkan lagi , bisa lebih maju.

Wajah Koperasi Saat Ini


Sebelum kita membahas bagaimana wajah koperasi Indonesia saat ini, akan lebih baik jika kita sedikit mengulas dan mengetahui sejarah awalnya koperasi itu berdiri, sehingga kita akan paham benar, bagaimana perubahan koperasi Indonesia yang dahulu dan sekarang. Sehingga kita dapat evaluasi apa yang salah dari pengaturan koperasi sekarang yang kini tidak terlihat lagi disekitar pemukiman kita, walaupun sebenarnya koperasi itu ada. Dapat dikatakan koperasi sekarang itu “hidup segan matipun tak mau” itulah ungkapan yang pas untuk perkembangan koperasi Indonesia saat ini. Baiklah, sebaiknya kita ulas dari awal terbentuknya koperasi.



Koperasi pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Dari beberapa blog yang saya baca, menyatakan bahwa ternyata sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.  Kondisi ini sangat disayangkan untuk kemajuan Indonesia. Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. 

Ada  beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Apa yang sebenarnya yang membuat koperasi non aktif.

Sekarang koperasi mulai ditinggalkan, lihat saja apakah koperasi masih terlihat di kota-kota besar Indonesia? Apakah yang menyebabkan koperasi di kota-kota besar Indonesia sudah jarang terlihat? Salah satunya adalah koperasi kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, barang-barang yang dijual kurang lengkap. Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk berpartisipasi untuk mengembangkan koperasi. Ditambah banyaknya mini market yang semakin menjamur dimana-mana, yang dapat menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga terjangkau pula. Dan mereka merasa bahwa dengan berbelanja di mini market tersebut, dapat menaikkan gengsi mereka.

Koperasi adalah institusi (lembaga) tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19. Sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Sedangkan Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18. Sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Koperasi Indonesia salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”  di lihat dari contoh berikut ini:

·         koperasi tani dan nelayan di Indonesia.
·         Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan di negara berkembang memang sangat pesat.
·         sejak pemerintahan belanda koperasi ini telah diperkenalkan oleh masyarakat indonesia.

Pelopor dari koperasi adalah Drs. Moehammad atau Bung Hatta Sang Plokamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Di negara maju, koperasi lahir sebagai gerakan melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan di indonesia, koperasi yang dipelopori oleh Drs. Moehammad atau Bung Hatta ini adalah sebagai gerakan yang sudah dimulai sejak tanggal 12 juli 1947 melalui kongres koperasi di Tasikmalaya.

Di negara berkembang seperti negara indonesia ini, koperasi dirasa perlu di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negaradalam menggerakkan pembangunan mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningakatan kesejahteraan masyarakat memang harus dilakukan negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai macam perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan  memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan / perlindungan yang diperlukan.

Dukungan pemerintah dari berbasis sektor – sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung  program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I. Memiliki ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi.  Bahkan koperasi langsung ditugaskan untuk melanjutkan program yang kurang beruntung yang ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan pemerintah TNI dan sebagainya. Sampai pada hasi penciptaan monopoli yang baru. Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan / kelompok termasuk para peneliti dan media massa.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN:

1.         Tahun 1945 Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

2.         Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.


3.         Tahun 1947 – 1948 Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja

4.         Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya.


5.         Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

6.         Tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim


7.         Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

8.         Tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA)


9.         Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi

10.     Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi


PERMASALAHAN KOPERASI:

Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:

1.            Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2.            Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. 

3.            Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4.            Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.

5.            Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

6.            Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.

7.            Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh:

a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan.

b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.

Koperasi terlalu bersantai-santai, selalu berfikir pemerintah akan  membantu semua yang akan dilakukan oleh pengurus-pengurus koperasi. Tidak ada usaha yang nyata dari pengurus-pengurus koperasi dalam mengembangkan koperasi, sehingga koperasi masih dianggap layak untuk dipertahankan. Pengurus-pengurus koperasi kurang kreatif dalam menambah modal untuk koperasi, hanya mengandalkan simpanan anggota dan laba dari barang yang dijual.

Mengapa koperasi bisa jatuh? Karena jika kita telusuri dengan seksama, ternyata pengawas dan pengurus-pengurusnyalah yang berbuat curang. Dapat kita lihat dipelosok-pelosok desa, yang menjadi pengurus di koperasi tersebut adalah pengemuka-pengemuka desa tersebut yang disegani oleh warga di desa tersebut, dan pengawasnya adalah warga biasa di desa tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, maka pengawas akan merasa segan untuk menegurnya, karena pengurus adalah orang terpandang di desa tersebut. Atau bisa saja, pengurus lebih berintelektual dari pada pengawas, sehingga pengawas tidak mengetahui ada kecurangan yang dilakukan oleh pengurus. Dan bila itu terus terjadi, maka dapat dibayangkan untuk beberapa waktu yang akan datang, koperasi tersebut tidak bisa dijamin keberadaannya.

Walaupun koperasi Indonesia sekarang kurang diperhitungkan, namun jangan sampai  dipikiran kita yang tertanam hanya ada hal-hal yang negatif dari koperasi, selalu menyalahkan kekurangan koperasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan akibat yang akan ditimbulkan dari yang dilakukan tersebut, tapi ingat pula hal-hal positif dari koperasi yang sangat bermanfaat jika di berlakukan dengan semestinya. Inti dari koperasi adalah kumpulan-kumpulan orang, bukan kumpulan-kumpulan modal. Jadi semakin banyak anggota, maka akan semakin baik dan jayalah koperasi.

Saya sebagai warga Indonesia yang baik, cinta damai dan menginginkan kemapanan untuk kehidupan yang lebih baik, berangan-angan bahwa koperasi Indonesia bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan. Kembali keidelisme koperasi yang sebenarnya. Menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan baik dengan harga terjangkau. Menjadi menarik untuk di perhitungkan dalam bermasyarakat. koperasi tersebutpun bisa mensejahterakan anggotanya. Dan memiliki sifat saling bergotong-royong untuk membantu sesama untuk kehidupan yang  lebih baik.

Jadi sampailah kita pada kesimpulan, apa yang bisa kita petik dari perjalanan koperasi kita dari dulu sampai sekarang? Pastinya banyak sekali pemikiran-pemikiran yang baik maupun tidak baik terhadap koperasi kita. Diawali dengan idealisme-idealisme yang di miliki oleh koperasi, sampai dengan bobroknya kondisi koperasi di Indonesia. Dimana sebenarnya kondisi koperasi saat ini masih sangat baik dijalankan di pedesaan, namun sebaliknya diperkotaan koperasi tidak lagi terlihat, yang terlihat hanyalah mini market-mini market yang menggurita di setiap jalan. Mini market tersebut adalah pesaing yang sangat berat bagi koperasi diperkotaan saat ini.

Sabtu, 05 Juli 2014

INTRODUCTION

A. Story


Mouse Deer and Crocodile

            One day, Mouse Deer went down to the river to take a drink. But he knew that the crocodile might be waiting underwater to eat him, so he said out loud. “I wonder if the water’s warm. I’ll put in my leg and find out.” Of course Mouse Deer didn’t put in his leg. He picked up a stick instead and put one end into the water. Chomp…! Crocodile grabbed the stick and pulled it underwater. Mouse Deer laughed. “Ha… ha…ha… Stupid crocodile! Cant you tell the difference between a stick and a leg?” Then Mouse Deer ran off to drink somewhere else.

            In the next day, Mouse Deer wanted to cross the river. He wanted to eat the fruits on the other side of the river. He saw a floating log in the river. He knew that Crocodile looked like a log when he floated. Mouse Deer didn’t want to be eaten by Crocodile when he crosses the river. He had an idea. He called out loud, “Crocodile!” Crocodile rose from the water, “Hello, Mouse Deer. Have you come to be my lunch?” Mouse Deer smiled. “Sorry, not today, Crocodile. I have orders from the King. He wants to invite all the crocodiles in this river to a party. He wants me to count all the crocodiles so he could prepare enough meal for you.”

            “Really…? Tell us what to do,” said Crocodile. “You must line up from this side of the river to the other side,” said Mouse Deer. Crocodile then got all his friends and family. They lined up across the river. Mouse Deer then jumped onto Crocodile’s back. “One,” he counted. He jumped onto the next crocodile, “Two.” And the next crocodile, “Three.” Mouse Deer kept jumping until he arrived on the other side of the river. “How many are there?” asked Crocodile. “Just enough,” said Mouse Deer. He laughed as he ran to the forest.






B.  QUESTION

1. What makes the mouse deer would like to cross the river ?
2. How the mouse deer can cross the river ?
3. Where lies the fruits ?
4. Who to prey on mouse deer ?
5. Why crocodiles lined up ?
6. When the crocodile grabbed the stick ?


C. CONTAIN THE WORD


  • Noun : Mouse dear, River, Crocodile, Him, He, I, Leg, Stick, Water, Fruits, King, Friends, Family, You, Forest.
  • Adjective : Warm, Stupid.

  • Verb : Went, To, Drink, Eat, Picked up, Pull, Laughed, Ran, Saw, Come, Invite, Jump, Smiled.